news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam, Hanya Dicecar 18 Pertanyaan

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.
Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Febrie, yakni Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya. 

Hotman mengatakan bahwa Febrie hanya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.

Bantah Terima Uang dari Tan Kian

Sebelumnya, Hotman Paris, juga membantah bahwa kliennya menerima uang dari konglomerat Indonesia Tan Kian.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya. 

Adapun Febrie diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral