news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tiba di basement Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

PWI Desak Hotman Paris Segera Minta Maaf karena Telah Merendahkan Profesi Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Senin, 20 Juli 2026 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan menyita perhatian publik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut Hotman sampaikan saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Pernyataan kontroversi itu terjadi ketika wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi? mendapat pertanyaan itu Hotman justru balik menyerang dengan ucapan keras. 

Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" beber Hotman sambil menunjuk kepalanya.

PWI menilai pernyataan Hotman berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan bertanya kepada narasumber menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.  

Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan. 

"Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026). 

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. 

Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja. 

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya. 

Akhmad juga mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral