news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia.
Sumber :
  • tvOnenews - al

Permohonan Praperadilan Roy Suryo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Senin, 20 Juli 2026 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral