- Kolase Istimewa & tvOne
Hari Ini YTR Korban Taufik Hidayat Jalani Operasi Restrukturisasi Wajah, Begini Penjelasan Tante Yuvita
Jakarta, tvOnenews.com- Masih ingatkah anda dengan YTR alias Yuvita Tri Rezeki yang jadi korban Taufik Hidayat di kasus dugaan penyekapan di Bandung?. Kabarnya hari ini menjalani operasi wajah.
- YouTube tvOneNews
Operasi yang dijalani YTR disebut oleh Tante Reni (kerabat keluarga) melalui akun Instagramnya. Yuvita hari ini (21/7) menjalani restrukturisasi wajah.
Dalam keterangannya, Reni meminta doa kepada masyarakat agar YTR bisa menjalani operasi wajah dengan lancar.
Seperti diketahui, restrukturisasi wajah merupakan prosedur medis atau estetika yang bertujuan untuk memperbaiki, membentuk ulang, atau meremajakan struktur wajah.
Prosedur ini melibatkan penyesuaian pada lapisan kulit, otot, jaringan lemak, hingga tulang wajah agar tampak lebih proporsional, simetris agar berfungsi kembali.
- YouTube tvOneNews
"Minta doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hari ini Yuvita akan memulai operasi restrukturisasi wajah," katanya dikutip dari Instagram @erni1.986, Selasa (21/7).
"Semoga allah memberikan kekuatan untuk Yuvita, dan operasinya berjalan lancar, amiin," sambungnya.
Sebelumnya disampaikan, YTR tengah dirawat di Rumah Hasan Sadikin (RSHS). Kabarnya korban mendapatkan perawatan mendalam sampai harus melibatkan 40 dokter spesialis.
Yuvita Tri Rezeki menjadi korban penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat atau TH selama kurang lebih 3 tahun. Kini TH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Taufik Hidayat ini sempat viral, karena korban mengalami luka berat diseluruh tubuhnya. Juga mengalami kebutaan sampai sulit jalan.
Atas perbuatannya itu, Taufik dipersangkakan pada tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung terancam 12 tahun penjara, karena dinilai dari aksinya.
Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis, " kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan.
"Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” sambung Rudi di Mapolda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (2/7).(klw)