- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Daftar 11 Kepala Daerah yang Tejaring KPK Akibat Korupsi di Tahun 2026
KPK mengungkap Fadia diduga telah membuat perusaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
Sementara itu PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga hingga Rp19 miliar.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
KPK pada pertengahan Maret lalu menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari atas dugaan kasus korupsi pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.
Fikri bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo melakukan pertemuan untuk pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ujar Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
KPK juga menemukan indikasi bahwa bupati menuliskan inisial kontraktor yang akan mendapatkan paket proyek.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Usut punya usut Bupati Cilacap memeras satuan kerja daerah di liingkungan Pemkab Cilacap demi bisa bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
KPK menilai kepala daerah yang memberikan THR kepada forkopimda merupakan modus agar aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.