- Tangkapan layar YouTube Gus Miftah Official
Dicecar Emak-emak Buat Buka Suara, Gus Miftah Bilang Begini usai Dituding Terima Rp100 Juta Kasus Korupsi Jalur KA
Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah muncul ke ruang publik. Ia buka suara terkait dituding menerima uang Rp100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Gus Miftah mengklarifikasi di tengah memimpin pengajian di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Sleman, Sabtu (18/7/2026). Hal ini terjadi saat dicecar terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur ganda rel KA (double track).
Mulanya seorang pedagang di Pasar Lempuyangan bernama Sri mendapat kesempatan untuk bertanya di forum pengajian tersebut. Ia berdiri dan langsung menyinggung kasus korupsi diduga dialami Gus Miftah.
"Saya mau minta keterangan katanya Gus Miftah itu korupsi uang seratus juta itu, apa betul?," tanya Sri dalam video diunggah melalui YouTube pribadi Gus Miftah dikutip, Selasa (21/7/2026).
Ia mengaku pertanyaan tersebut berasal dari titipan para pedagang di Pasar Lempuyangan. Tujuannya untuk memastikan kasus korupsi diduga menyeret Gus Miftah.
Gus Miftah Kaget Terseret Kasus Korupsi Rel Kereta Api
- Tangkapan layar YouTube Kota Santri
Gus Miftah tampak terkejut mendengar pertanyaan dari pedagang di Pasar Lempuyangan tersebut. Akan tetapi, ia berusaha menanggapi soal kasus korupsi menyeret namanya dengan santai.
Sementara, raut wajah istrinya Dwi Astuti yang duduk di sampingnya terlihat kurang nyaman. Momen ini terjadi setelah suaminya ditanya terkait kasus korupsi tersebut.
"Suaramu alus tapi nyelekit," jawab Gus Miftah sambil berkelakar.
Pendakwah berusia 44 tahun ini tidak menyangka namanya muncul dalam persidangan kasus menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ia mengungkapkan awal mula dirinya mengetahui pemberitaan tersebut.
Ia menuturkan asal muasal berita itu tersebar hingga viral di media sosial. Kabar mengenai namanya muncul dalam persidangan tersebut mulanya berasal dari aplikasi TikTok.
Dalam video yang merebak, ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari dana proyek pembangunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penjelasan Gus Miftah diduga mendapat uang berasal dari pernyataan terpidana korupsi proyek DJKA, Dheky Martin. Hal itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026).
"Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," ucapnya.
Gus Miftah Tidak Kenal Dheky Martin
Ia mengaku cukup kaget mengetahui hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang tersebut.
"Kejadian itu di tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa, dirinya hanya sebatas rakyat biasa. Jika mengacu dari kapasitasnya, ia tidak memiliki hak menerima aliran dana sebesar Rp100 juta.
"Saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta, saya dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa dan hanya pendakwah, tapi mohon maaf bisa jadi saya lupa," terangnya.
Ia merasa sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan atau berkomunikasi dengan Dheky. Apabila diberikan kepadanya, pengasuh Ponpes Ora Aji itu siap mengembalikan uang Rp100 juta tersebut.
"Meski saya merasa tidak kenal, namun toh demikian, kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya," jelasnya.
"Seandainya saya lupa dengan itu, maka ari itu hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan," sambungnya dengan tegas.
Menurutnya, uang tersebut cukup kecil baginya. Ia membandingkan pengeluaran sehari-hari dengan tujuan untuk menghidupi umat.
"Sudah gini aja, enak-enakan. Malam ini abah rencana kasih umrah berapa? Lima. Kira-kira seratus juga untuk memberangkatkan berapa orang? Paling tiga. Karena tuduhannya seratus juuta, malam ini umrahnya enggak jadi lima tapi delapan," imbuhnya.
Gus Miftah juga membandingkan nominal uang tersebut dengan biaya saat mempersiapkan 25 ribu paket sembako. Biaya paket yang dibagikan kepada seluruh jemaah lebih dari Rp3 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga menanggapi keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut. Pihaknya tentu akan menganalisis pernyataan dari saksi.
"Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
KPK melalui jaksa, kata dia, akan menganalisis lebih dulu terkait fakta persidangan. Nantinya hasil analisis sebagai modal penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan.
Budi mengatakan bahwa, KPK tidak menutup pintu akan memanggil Gus Miftah dengan status saksi. Namun, pemanggilan tetap didasari sesuai kebutuhan pemeriksaan.
"Dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," tukasnya.
(hap)