- Istimewa
Kadin Indonesia dan Kemenperin Dorong Implementasi P2KDBK untuk Perkuat Keselamatan dan Keberlanjutan Industri
Menurutnya, pencapaian tersebut perlu didukung dengan penerapan sistem pengelolaan keselamatan yang kuat dan berkelanjutan.
Karakteristik industri kimia yang memiliki tingkat risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif.
“Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Oleh karena itu, implementasi P2KDBK dengan pendekatan Corporate Sustainability Performance menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga pada keselamatan dan keberlanjutan operasional industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin RI Wiwik Pudjiastuti mengatakan penerapan P2KDBK telah memiliki dasar pengaturan, salah satunya melalui Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.
“Di dalamnya terdapat industri-industri di bawah binaan Direktorat Industri Kimia Hulu, Ditjen IKFT, yang memiliki kewajiban untuk menerapkan P2KDBK, termasuk sertifikasinya,” kata Wiwik.
Menurutnya, penerapan P2KDBK menjadi penting mengingat industri kimia memiliki berbagai potensi risiko, baik terhadap tenaga kerja, peralatan, maupun lingkungan.
“Industri kimia merupakan salah satu industri yang rentan terhadap berbagai risiko bahaya. Risiko tersebut dapat berdampak terhadap manusia, peralatan yang dimiliki, maupun lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan antisipasi melalui upaya pencegahan dan penanggulangan untuk mencegah serta meminimalkan risiko yang timbul,” ujarnya.
Wiwik menjelaskan, kewajiban penerapan P2KDBK ditujukan bagi industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi.
Sementara itu, industri dengan tingkat risiko rendah tidak memiliki kewajiban tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Ridwan Adipoetra mengatakan FIKI mendukung penuh program pemerintah dalam implementasi P2KDBK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.
“Implementasi P2KDBK merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan keadaan darurat bahan kimia, sehingga tercipta lingkungan industri yang aman bagi pekerja, masyarakat di sekitar pabrik, serta lingkungan,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, penerapan P2KDBK juga menjadi solusi bagi perusahaan dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi dalam memenuhi persyaratan pengelolaan keselamatan bahan kimia secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.