- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Wamenaker Buka Portal "Lapor Menaker", Para Pekerja Bisa Lapor Jika Upah Lembur-THR Tak Dibayar Perusahaan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta kepada para pekerja di sebuah perusahaan untuk melaporkan ke portal “Lapor Menaker” jika upah lembur hingga tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan.
Hal ini diungkapkan dirinya usai menyelesaikan konflik yang terjadi antara PT Amos Indah Indonesia dengan ratusan karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, di Bareskrim Polri, pada Kamis (23/7).
“Nah untuk ke depan ya, untuk perusahaan-perusahaan lain dan serikat pekerja yang lain, tentunya kita akan memperhatikan itu. Jadi, misalkan THR mereka ya kalau tidak terbayarkan, kan kita dari Kementerian Ketenagakerjaan juga siap adanya portal Lapor Menaker. Kemudian juga misalkan upah lembur yang tidak dibayarkan, ya kita akan siap. Nah inilah kerja sama,” kata Afriansyah.
Kemudian, dalam pengawasannya, Afriansyah menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami memang mengakui bahwa Kementerian kita ini soal pengawasannya tuh belum begitu maksimal. Jadi kami menggandeng Desk Ketenagakerjaan ya, Pak Kepala Desk Ketenagakerjaan, Brigjen Pol Irham untuk sama-sama membantu agar supaya kita bisa membantu teman-teman yang terzalimi ya,” terangnya.
Kemudian, Afriansyah mengharapkan kepada seluruh serikat pekerja agar dapat mengedepankan mediasi dan melakukan demonstrasi jika memang ada kebuntuan.
Selain itu, Afriansyah menerangkan saat ini situasi ekonomi global, politik dan geopolitik secara global berdampak pada Indonesia, sehingga PHK ini tidak bisa dihindarkan. Namun, perusahaan tidak akan melakukan PHK jika memang tidak terpaksa.
“Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya. Caranya bagaimana? Dari Kementerian sendiri, kita sudah menyiapkan untuk pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling atau mereka mau melakukan pelatihan, kita siapkan slotnya itu hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini. Dan tentunya balai-balai kami siap memberikan pelatihan bagi mereka yang terkena PHK,” jelas Afriansyah.
“Nah PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita ya. Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi. Nah ini yang kita lakukan, sehingga kedua belah pihak merasa baik, merasa nyaman, dan tentunya juga bisa menerima dengan apa yang sudah diputuskan,” jelasnya. (ars/dpi)