news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka baru dalam kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai yaitu Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe.
Kamis, 23 Juli 2026 - 20:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka baru dalam kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai yaitu Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe.

Sebelum terkonfirmasi oleh KPK, sebelumnya terpidana kasus suap John Field yang merupakan bos PT Blueray Cargo diperiksa di gedung merah putih. Ia juga mengakui bahwa diperiksa untuk tersangka Gatot Heroe.

"Jadi kalau itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis (23/7/2026).

Meski begitu belum ada rilis resmi dari KPK terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya saat awal-awal mengeluarkan dua sprindik baru masih melakukan kegiatan-kegaitan tambahan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Karena tiba awal-awal penyidikan ketika itu butuh kegiatan-kegiatan tambahan, mungkin sehingga kita secara resmi belum menyampaikan. Tapi sudah dapat sendiri (keterangan) dari pihak luar, KPK hanya membetulkan saja," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap importasi barang di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Hal ini diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," katanya.

Terbitnya dua sprindik ini menyusul adanya sejumlah fakta-fakta persidangan soal temuan pemberian hingga Rp91 miliar ke pejabat Bea Cukai dari PT Blueray yang juga terseret dalam kasus ini.

"Ada beberapa klaster dari 91 miliar itu, ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait, karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray," jelas Taufik.

Meski begitu ia belum membeberkan lebih rinci soal dua sprindik tersebut, yang pasti akan disampaikan pada saat proses penyidikan sudah dikatakan siap.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ujarnya.

"Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum," sambungnya.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral