news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Purbaya Beberkan Alasan China hingga AS Dikecualikan dari Aturan DHE SDA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada empat negara dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Jumat, 24 Juli 2026 - 09:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada empat negara dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menurutnya, pengecualian tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mempertimbangkan hubungan ekonomi strategis yang telah terjalin dengan Indonesia.

Meski belum ingin mengumumkan secara lengkap daftar negara yang memperoleh pengecualian, Purbaya memastikan salah satunya adalah China. Ia menyebut pengumuman resmi tetap akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Oh ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (24/7/2026).

Saat didesak menyebut salah satu negara yang dimaksud, Purbaya akhirnya mengungkapkan China termasuk dalam daftar tersebut.

“Ya pengen tahu aja. Satu lagi China,” ujarnya.

Ketika kembali ditanya negara lain yang memperoleh perlakuan serupa, Purbaya mengaku lupa dan kembali menegaskan pengumuman akan disampaikan oleh Airlangga.

“Yang lain apa lagi, saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga aja yang keluarkan (umumkan),” katanya.

Purbaya menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari pemerintah memberikan pengecualian terhadap negara-negara tersebut. Salah satunya adalah keberadaan perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah disepakati dengan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya nilai investasi dari negara-negara tersebut serta rekam jejak institusi perbankannya yang telah lama beroperasi di Indonesia.

“Ada perjanjian bilateral atau multilateral, satu. Yang kedua investasinya besar kalau nggak salah. Terus ada apa lagi ya, banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu,” jelasnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan kebijakan DHE SDA pada dasarnya tidak ditujukan untuk perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia. Sasaran utama aturan tersebut adalah perusahaan domestik yang menyimpan devisa hasil ekspornya di luar negeri.

“Tapi begini, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan penanaman modal asing (FDI) dengan kepemilikan asing lebih dari 10 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dalam kebijakan DHE SDA, yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.

Menurut Airlangga, pengecualian diberikan karena negara-negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Pemerintah sendiri mulai memberlakukan aturan baru mengenai DHE SDA sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (agr/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:38
11:10
01:48
08:01
05:28
03:56

Viral