- ANTARA
Komunitas Lari di Bali Diskriminasi WNI, DPR Minta Dirjen Imigrasi Usut
Jakarta, tvOnenews.com - Aparat diminta usut dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) oleh komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengusut informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan pembatasan peserta kegiatan lari tersebut yang hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) dan tidak mengizinkan WNI mengikuti kegiatan.
"Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri," kata Rieke.
Menurut dia, jika benar terjadi, tindakan tersebut mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi identitas pariwisata Bali.
Rieke menegaskan Bali bukan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu. Menurut dia, seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati masyarakat dan menaati peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi, namun setiap orang tetap memiliki kewajiban mematuhi hukum.
Rieke menjelaskan WNA yang berada di Indonesia wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menambahkan Pasal 71 dan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya serta berada dalam pengawasan keimigrasian.
"Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial," ujarnya.
Rieke mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut dia, penyelenggaraan komunitas secara rutin dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal sehingga menjadi kewenangan pengawasan Ditjen Imigrasi.
“Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi ANTARA hingga berita ini diturunkan.
Dugaan diskriminasi tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang WNI berusia 23 tahun ditolak mendaftar sebagai peserta Entourage Run karena memilih status kewarganegaraan Indonesia.