- Istimewa
Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural
Jakarta, tvOnenews.com - Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada sejumlah wilayah terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa dalam diskusi publik bertajuk 'Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum' yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) pada Jumat (24/7/2026).
- Istimewa
Ufran mengatakan kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Ufran turut mematahkan tanggapan mengenai ramainya narasi yang menyebut cacat prosedural terkait penggeladahan yang dilakukan Polri.
Menurutnya pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memang menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan.
Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum atau ratio decidendi bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ufran menjelaskan jika rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.
Selain menyoroti aspek hukum acara, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset dengan nilainya besar tetapi harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.