news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Jamwas Kejagung: Uda Malam.
Sumber :
  • istimewa

Pakar Desak KPK Ambil Alih Sepenuhnya Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Sejumlah pakar turut menyorot sejumlah temuan dalam pusaran dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar turut menyorot sejumlah temuan dalam pusaran dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy dalam diskusi bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM).

Pakar Desak KPK Ambil Alih Sepenuhnya Penanganan Kasus Eks Jampidsus
Sumber :
  • Istimewa

Faisal mengatakan salah satu temuan yang menjadi perhatiannya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Berdasarkan hasil kajian yang ia susun, terdapat sejumlah nama serta sedikitnya belasan perusahaan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi sorotan.

”Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini” paparnya.

Menurut Faisal pendalaman penyidikan juga perlu menyasar peran Febrie Adriansyah saat menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Ia mengatakan apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal.

Melainkan, kata Faisal, juga perlu menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta tersebut.

Faisal juga mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut dia, pelibatan KPK diperlukan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.

Selain itu, Faisal berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. 

Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral