news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi, Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP.
Sumber :
  • Istimewa

Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi, Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP

Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. 

Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi. 

"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.

Anang menyatakan, kembalikan fungsi BPKP sebagai lembaga pengawasan internal (operasional), bukan penentu akhir kerugian negara di ranah pidana.

Apabila ada temuan audit yang potensi mengarah ke tindak pidana, BPKP cukup perlu menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara ke BPK. 

"Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aaparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral