- istimewa - antaranews
TNI Polri dan Pemda Sultra Gerebek Tambang Ilegal di Bombana, Sita Mesin Tromol
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan sebanyak tiga orang tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan tersebut hasil dari penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Bombana, pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Ia menyampaikan dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan TNI/Polri dan Pemda mengamankan tujuh orang.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, dan yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37)," kata Dody Ruyatman.
Dia menyebutkan ketiga tersangka yang telah diamankan itu langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut,” bebernya.
Sementara, empat orang lainnya yang diperiksa turut dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Dody Ruyatman mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan itu berperan sebagai penambang emas ilegal di kawasan tersebut.
"Untuk waktu operasi pertambangan emas ilegal tersebut masih terhitung bulanan," jelas Dody Ruyatman.
Dalam penindakan kasus pertambangan emas ilegal tersebut, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal.
"Tim melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum dengan mengamankan tujuh orang saksi terduga pelaku beserta barang bukti," sebut Dody Hartoyo.
Dody mengatakan barang bukti yang disita meliputi puluhan mesin domfeng, mesin crusher, dan mesin tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang emas. (ant/aag)