- Instagram @mood.jakarta
DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Lembaga Konservasi Buntut Dirut KBS Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 M
Dalam proses penyidikan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani penahanan selama 20 hari sejak Selasa 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka.
Menurutnya, Choirul Anwar merangkap beberapa jabatan sekaligus.
Selain menjabat sebagai direktur utama, ia juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Kondisi tersebut diduga membuat Choirul memiliki kendali penuh terhadap pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya, termasuk anggaran pengadaan pakan hewan.
Selanjutnya, tersangka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
"Begitu uang diambil, kemudian dilaksanakan laporan pertanggungjawaban. Dibuat dan ternyata seolah-olah benar, tapi pada kenyataannya pertanggungjawaban itu adalah tidak benar, atau fiktif," ujar I Gede Punia, dikutip Jumat (24/7/2026).
"Kualitas pakan dikurangi. Pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya atau maksimal," lanjutnya.
Kejati Jawa Timur menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10,2 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi Choirul Anwar. I Gede Punia menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Ia juga membuka peluang munculnya tersangka baru karena dugaan tindak pidana korupsi itu dinilai kecil kemungkinan dilakukan seorang diri.
"Tentu kami sedang melakukan pengembangan, berdasarkan bukti-bukti ini, kami terus dalami karena korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang sendiri," tandas I Gede Punia. (Yeni Lestari)