- Foe Peace Simbolon/Viva
Mabes Polri Tegaskan Proses Pidana dan Etik Kasat Narkoba AKP Pardiman Cs Tetap Berjalan
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman CS, yang terseret kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan, komitmen pemberantasan narkotika juga berlaku bagi personel internal Polri. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terbukti terlibat jaringan narkoba.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar dia di Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap delapan anggota kepolisian.
- Istimewa
AKP Pardiman Cs diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah menginstruksikan agar seluruh proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” katanya.
Saat ini, aspek pidana masih ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing anggota yang diamankan.
Sementara itu, proses terkait pelanggaran kode etik profesi Polri akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk sementara, enam anggota telah dilimpahkan untuk menjalani proses etik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Mereka adalah AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Menurut Jhonny, Polri akan membuka perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutur dia.