- Antara
Alphard Viral yang Terobos Zebra Cross di Bundaran HI Dipastikan Milik Warga Sipil, Bukan Anggota Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Mobil Alphard viral yang menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dipastikan milik warga sipil.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil tersebut bukan milik anggota kepolisian.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan satpam di lokasi kejadian hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya berinisial DD alias A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya. Temannya itu yang punya Alphard," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ojo memaparkan awalnya kendaraan tersebut merupakan milik seorang dokter berinisial E.
Sekitar dua tahun lalu, kata dia, E menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Bapenda Banten.
Hingga saat ini, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut sehingga STNK tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil.
Selain belum dilakukan balik nama, mobil mewah itu juga diketahui menunggak pajak sejak Oktober 2023.
Ketika beroperasi, mobil itu menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ. Sementara itu, nomor registrasi aslinya tercatat B-97-ELI.
Ojo menyebut tunggakan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik baru, bukan E selaku pemilik lama.
"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viranyal mobil Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI.
Ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar. (ant/nsi)