- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
OJK Pastikan PHK Belum Berdampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, total manfaat dana pensiun (dapen) sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp19,02 triliun per Mei 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun.
“Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK,” kata Ogi.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun.
“OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.
Per Mei 2026, total investasi dana pensiun mencapai Rp1.619,54 triliun, atau meningkat 7,76 persen secara year-on-year (yoy).
Komposisi investasi masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp1.056,79 triliun, atau sekitar 65,25 persen dari total investasi.
Selanjutnya diikuti oleh penempatan pada deposito sebesar Rp222,35 triliun, atau sekitar 13,73 persen dari total investasi.
Dengan komposisi tersebut, hingga Mei 2026 OJK belum melihat adanya pergeseran yang signifikan dari investasi dana pensiun keluar dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
“SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun,” kata Ogi.
Pada periode yang sama, return on investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 0,51 persen, sedikit menurun dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar 0,55 persen.
Ogi menjelaskan, pergerakan RoI itu dipengaruhi dinamika kondisi pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga dan kondisi pasar modal selama periode berjalan.
Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar.
Sementara itu, RoI dana pensiun sepanjang tahun akan sangat bergantung pada perkembangan pasar keuangan hingga akhir tahun.
Termasuk kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, serta strategi pengelolaan investasi masing-masing dana pensiun.
“OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Yudha Prasetya)