- Antara
Pemkab Bekasi Siapkan Rp59,95 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 154 Desa
Jakarta, tvOnenews.com - Guna memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa besarnya anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal setiap proses pemilihan agar berjalan optimal.
"Besaran anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung lancar, aman dan sesuai ketentuan sehingga kualitas pilkades tetap terjaga dengan baik," ujar Asep di Cikarang, Selasa (28/7).
Pembiayaan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026, dengan dasar hukum Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026.
Dana tersebut akan didistribusikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) langsung ke pemerintah desa penyelenggara.
Asep merinci bahwa dana bantuan tersebut mencakup biaya operasional bagi penyelenggara, pembayaran honorarium untuk panitia serta badan ad-hoc, hingga penyediaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun hari pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Minggu, 20 September 2026.
Menurut Asep, dukungan finansial ini diharapkan mampu mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan transparan di level akar rumput.
"Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Selain menyediakan dana, Pemkab Bekasi juga menaruh perhatian besar pada aspek pertanggungjawaban.
Asep mewanti-wanti agar penggunaan anggaran dilakukan secara tertib dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Seluruh panitia dan pemerintah desa diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 hari usai penetapan kepala desa terpilih.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, proses administrasi akan dipantau ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.
"Pembinaan teknis akan dilakukan perangkat daerah terkait, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegas Asep. (ant/dpi)