- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kejagung Bongkar Dasar Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Ada Empat Alat Bukti
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai aturan dan berdasarkan empat alat bukti.
Hal tersebut disampaikan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam sidang itu, Jaksa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
"Penyidik telah memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ucap Jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menggelar perkara, Kejagung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 29 Mei 2026.
Di sisi lain, dalam barang bukti elektronik, penyidi mengantongi bukti bahwa adanya percakapan chat antara Lodewyk dengan istrinya. Percakapan itu secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan rasuah tersebut.
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon," ujarnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, Lodewyk terlebih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sehingga penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang praperadilan tersebut Jaksa mengungkap ada pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa menyebut bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun," ucap Jaksa.
Meski begitu, dalam sidang praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka. Sehingga terkait dengan kerugian negara dan pokok permasalahan akan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta beberapa juga kerugian negara, telah memasuki pokok perkara," ucapnya. (aha/cmi)