- Istimewa
Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi dan TPPU Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana semisal mereka yang ikut serta melakukan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Romli menjelaskan sejumlah pihak yang yang santer terlibat perlu dilakukan kajian oleh Tim 9 secara cermat.
Menurutnya pihak-pihak ini baik dari internal Kejagung maupun pihak eksternal dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.
Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU.
Pertama penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus.
Menurutnya pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," katanya.
Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa).
Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.
"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.