- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Bercermin dari Maling Ayam Tewas di Bali, Apa Penyebab Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri ke Pelaku Pencurian?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyoroti fenomena semakin marak aksi main hakim sendiri kepada pelaku pencurian.
Ia membahas hal ini tak lepas adanya insiden seorang maling ayam aduan berinisial KD tewas. Terduga pelaku meninggal dunia pasca diamuk massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Menurut Yusuf, aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Aturan ini telah berlaku sesuai dengan hukum yang ditetapkan di Indonesia.
"Itu tidak boleh. Selanjutnya memang yang menjadi persoalan itu mengapa ada perilaku main hakim sendiri?," ujar Yusuf saat dihubungi tvOne, Selasa (28/7/2026).
- Instagram @wijaya_uqu
Ia mengacu dari data didasari evidence based. Bukti mengenai perilaku main hakim sendiri sebenarnya tidak hanya terjadi akhir-akhir ini, termasuk pencuri ayam dikeroyok massa hingga meninggal dunia.
"Tapi di dalam konteks kita berhukum itu memang ada perilaku itu dan dari dulu itu ada," lanjutnya.
Ia kembali mengulas maraknya perilaku main hakim sendiri yang terjadi pada awal 2000-an. Ia mencontohkan pencopet atau pencuri yang kepergok warga berujung diamuk massa.
Ia mengulas dua faktor secara umum terkait bisa terjadinya aksi main hakim sendiri. Faktor pertama yakni dari masyarakat itu sendiri.
Lanjut Komisioner Kompolnas, biasanya pemicu dari faktor tersebut akibat kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum. Selain itu, keresahan juga menjadi gelombang amarah sehingga terjadi aksi main hakim sendiri.
"Ketika ada kesadaran dan pemahaman hukum yang kurang tapi keresahan yang lebih tinggi, maka itu berpotensi menimbulkan perilaku main hakim sendiri. Itu adalah faktor dari masyarakat," bebernya.
Faktor lainnya berasal dari penegakan hukum. Menurut Yusuf, pemicu pada bagian ini disebabkan aparat kepolisian belum bisa menjawab semua keresahan dari masyarakat.
"Apabila pada aspek penegakan hukum itu belum memberikan respon positif, tidak terungkap kasusnya itu misalnya di satu wilayah sudah sering terjadi marak pencurian dan menimbulkan keresahan dan proses hukumnya belum memperlihatkan positif, itu berpotensi menimbulkan perilaku main hakim sendiri," bebernya.