news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Whip Pink.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Ungkap Modus Penjualan Whip Pink, Pesan Via Online hingga Masuk ke Tempat Hiburan Malam

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) merek Whip Pink.
Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) merek Whip Pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan penjualan dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.

“Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu. Namun, pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ucap Eko, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Eko mengungkapkan distribusi tersebut juga menyasar ke tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.

Hal ini juga diakui oleh salah satu manajemen yang memesan tabung Whip Pink.

“Jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta dimana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” ujar Eko.

Dalam pemasarannya, promosi juga dilakukan lebih agresif dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal yang memicu somasi dari penyelenggara DWP dan berujung dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.

“Dari sisi ekonomi, jaringan ini memberlakukan dua zona harga Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung dengan rincian harga Jakarta mulai dari Rp390.000 (580 gram), Rp530.000 (640 gram), Rp805.000 (950 gram), Rp1.100.000 (1.320 gram) hingga Rp1.750.000 (2.050 gram). Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ucapnya.

Eko menegaskan, dari hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM, yakni didapat bahwa tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan. 

“Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung,” terangnya. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:59
01:57
01:21
16:31
06:11
05:03

Viral