news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen Tifa Tyassuma atau Dokter Tifa, digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

JPU kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel membenarkan soal adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (28/7/2026).

“Benar. Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026,” kata Immanuel, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Immanuel menerangkan bahwa sidang pertama akan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Immanuel menyebutkan, dengan adanya pelimpahan tersebut, maka sidang pertama akan dimulai dari awal dengan pembacaan dakwaan baru.

“Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

PN Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. 

Hal itu tertuang dalam Putusan Sela Nomor: 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan.

Menanggapi putusan itu, Polda Metro Jaya buka suara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. 

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," ujar dia, Minggu (26/7/2026). 

Menurutnya, putusan tersebut bukan berarti proses hukum terhadap perkara itu telah berakhir. 

Iman menjelaskan JPU masih memiliki ruang hukum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Iman. (ars/nsi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:59
01:57
01:21
16:31
06:11
05:03

Viral