- Anadolu
Aksi Pecah Kaca di Kalideres, Pelaku GondolnUang Rp1,2 Miliar dari Dalam Mobil
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial FB menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil, saat berada di sebuah bengkel, Jalan Taman Surya lll Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasubdit Resmob sama Panit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengungkapkan kronologi pencurian ini terjadi usai korban mengambil uang di Bank dan ban mobilnya bocor.
“Setelah pelapor mengambil uang di Bank, pelapor hendak kembali ke kantor. Pada saat dijalan, mobil ban pelapor bocor dan ganti di bengkel yang berada di TKP,” ucap Pendi, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Namun, pada saat pelapor kembali ke mobil, ternyata kaca mobil tengah sebelah kanan telah dipecah.
“Pelapor kehilangan 1 buah tas yang berisi uang tunal sebesar Rp1,2 miliar. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp1,2 miliar dan melaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Kemudian tim penyidik menindaklanjuti permasalahan tersebut dan mengamankan pelaku berinisial HSA (53) di rumahnya yang terletak di Kp. Dayeuh RT 005, RW 002, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lainnya berinisial M alias Men (36) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca dan M alias Marwan (52) yang berperan sebagai joki,” jelas Pendi.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa lima buah kardus handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua unit sepeda motor MX King, satu tas selempang, satu unit Handphone A3x, satu buku rekening Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank BNI, uang sebesar Rp200 juta hasil kejahatan.
“Atas peristiwa tersebut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Pendi mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial D dan C. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(ars/raa)