news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sumber :
  • Antara

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan KPK. Anom muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.
Kamis, 30 Juli 2026 - 10:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anom muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.

Saat ditanya para jurnalis yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK, Anom menyampaikan permintaan maaf. 

Saat ditanya apakah benar dia melakukan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Anom membantahnya. 

"Enggak ada," katanya, Kamis (30/7/2026). 

Selain Anom, terdapat tiga orang lainnya yang juga resmi menjadi tersangka. Meski begitu, KPK belum mengumumkan identitas mereka.

Pada 29 Juli 2026, KPK melakukan oeprasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan selama 2026.

KPK menangkap lima orang di Jakarta dalam OTT itu. 15 Orang di Pemalang dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Anom.

KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. 

Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.

OTT tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut adanya dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," ungkap Budi. 

Budi menyebut KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan. (ant/nsi)

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
06:32
14:06
02:17
05:10
05:19

Viral