- tvOneNews
Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Ditemukan Tewas di Sawah, Berawal dari Pelaku Kesal Sering Disuruh
Berbagai perintah dari korban membuat pelaku kesal dan berujung sakit hati. Hal ini mendorong D nekat berupaya untuk melakukan aksi pembunuhan.
"Kebetulan juga dari pelaku ini beternak belut sehingga banyak sekali perintah yang sudah diberikan kepada pelaku dari korban. Sering kali pelaku ini merasa kurang enak hati sehingga melakukan upaya dan perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Korban dan pelaku kebetulan sudah lama saling mengenal. Keduanya merupakan tetanggaan sehingga cukup sering berinteraksi satu sama lain.
Korban bernama Rusyanto juga dikabarkan sering menitipkan sepeda motornya di rumah tersangka. Saking dekatnya membuat perangkat desa tersebut menyuruh tetangganya.
"Misalnya membelikan ataupun menerima paket COD sehingga selama pelaku ini disuruh-suruh korban memang sering kali di saat waktu tidak tepat atau waktu istirahatnya," bebernya.
Ia menambahkan, pelaku juga mempunyai sikap temperamental. Gejolak emosinya selalu timbul ketika disuruh oleh korban sehingga menyebabkan rasa sakit hati.
Apakah Ada Unsur Pembunuhan Berencana?
Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait adanya dugaan unsur pembunuhan berencana. Meski telah mengakui perbuatannya, pelaku dijerat Pasaal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan rencana, pembunuhan, serta penganiayaan menyebabkan kematian.
Tersangka juga bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku apabila unsur pembunuhan berencana terbukti.
"Kami jugag nantinya akan mendalami melalui psikologi sehingga nanti akan ditemukan unsur dari pembunuhan ini apakah ini pembunuhan berencana atau biasa," tukasnya.
(hap)