- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Stafnya Ikut Jadi Tersangka di Kasus Bupati Pemalang, KPK: Ini Instropeksi Bagi Kami
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Staf yang bernama Setya Budi Dias Oktavianto merupakan bagian administrasi di KPK. Sementara untuk perkaranya, ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Bupati untuk pengurusan perkara.
Menyikapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakakan, penangkapan terhadap salah satu dari pihaknya itu merupakan komitmen KPK untuk tidak pindang bulu dalam mengungkap sebuah perkara.
Upaya itu bagian penegakkan integritas di Gedung Merah Putih KPK, baik Integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK.
"Kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," katanya, Kamis (30/7).
Budi memastikan, peristiwa itu untuk dijadikan bahan evaluasi dalam upaya pemebenahan di internal KPK, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu," ujarnya.
Adapun dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan 21 orang. Lima di antaranya diamankan di Jakarta. Sedangkan, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
"Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti, salah satunya uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang diterima Bupati Pemalang terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. (aha/dpi)