news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno selesai memberikan klarifikasi soal penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Eks Wakapolri Oegroseno Jelaskan Soal Pengadaan Lahan Sepolwan-Sespim Polri, Akui Tolak Rp1 Miliar Hingga Pemberian Tanah 1.000 Meter

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan soal pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, yang tengah diusut Kortas Tipidkor Polri.
Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan soal pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, yang tengah diusut Kortas Tipidkor Polri.

Oegroseno menegaskan bahwa masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI sudah sesuai aturan Undang-Undang, dan telah selesai sejak tahun 2012.

“Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu mengenai hibah menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Keuangan Negara. Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah,” kata Oegroseno, di Bareskrim Polri, Kamis (30/7).

Kemudian, Oegroseno menerangkan, setelah proses hibah selesai pada tahun 2012, Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dana dari Pemda DKI sebanyak hampir Rp121 miliar.

“Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri di Lembang. Kemudian yang kedua, yang Rp44 miliar itu untuk perbaikan sarana prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat. Kemudian ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri,” ucapnya.

Adapun anggaran di Sespim Polri tersebut digunakan juga untuk dibangun jembatan. 

Menurut Oegroseno, jembatan itu bukan bangunan permanen, seperti gedung, karena mempertimbangkan daerah rawan gempa dan sebagainya.

“Jadi risiko korban jiwa tuh kalau gedung kan cukup tinggi di sana. Itu tidak kita lakukan. Kemudian yang sisanya juga dengan Sepolwan itu juga tidak ditanyakan,” ucap Oegroseno.

Sementara itu, mengenai masalah pengadaan tanah, hal itu bermula saat adanya usulan dari Kasespim Polri, Surmana Yudi Yulistia untuk meluaskan aset tanah Sespim Polri sebanyak 5 hektar dengan anggaran per meter Rp500.000, sehingga dibutuhkan dana Rp25 Miliar.

“Tanah yang akan dijual kepada Polri atau Sespim tadi, itu peruntukannya memang untuk pendidikan. Tidak bisa dipakai untuk pengembangan untuk sarana-sarana prasarana lain enggak bisa. Jadi banyak pondok pesantren juga ingin mengambil tanah situ. Akhirnya kita ambil tanah itu, dibeli melalui panitia pengadaan tanah tersebut,” ucap Oegroseno.

Usai proses berjalan, didapati kesepakatan dengan pemilik tanah menjadi tanah seluas 6,3 hektar. Jadi dalam hal ini ada kelebihan tanah 1,3 hektar.

“Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun, baik ke saya maupun ke yang lain yang saya tahu selama ini, ya. Setelah proses selesai, pemilik tanah datang kepada saya, “Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang Rp1 miliar kepada Pak Oegro”. Saya tolak,” ungkapnya.

“Nah, kemudian saya mau diberikan tanah juga 1.000 meter, saya tolak juga. Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi,” sambungnya.

Namun, Oegroseno menyayangkan dalam proses hibah yang berjalan sejak tahun 2011-2012 tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh internal auditor atau Inspektorat Pengawasan Hukum (Itwasum) Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, ya kemungkinan ada kesalahan administrasi ya, tapi belum saya temukan. Tapi harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum. Jadi, kita kan mengenal asas hukum pidana kan ultimum remedium Jadi pidana terakhir. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana, ya,” ucap Oegroseno.

Kemudian, Oegroseno berharap dengan adanya permasalahan ini, Itwasum perlu melakukan pengecekan secara langsung ke tanah tersebut.

“Jadi saya berharap, ya perlu dicek kembali nanti masalah berkaitan dengan proses pengadaan tanah sebagai upaya perluasan tanah Sespim, itu sebaiknya tim Itwasum, kalau masih ada kesempatan, untuk meninjau lokasi tersebut, ya. Peruntukannya untuk apa sekarang,” tegasnya. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:30
02:38
05:39
05:01
06:32
14:06

Viral