- Istimewa
Tak Hanya Tan Kian, Kejagung Juga Periksa Tujuh Saksi Lain Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap 11 saksi, yang satu diantaranya merupakan Tan Kian.
“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” ucap Anang, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Adapun dari 11 orang saksi yang dipanggil, terdapat 8 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir.
“Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukanpemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang.
Kemudian Anang menerangkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.
Sebelumnya, Konglomerat pemilik Pacific Place, Tan Kian, ikut diperiksa penyidik terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi.
Dia mengatakan pengusaha properti itu tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ungkap Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Tan Kian diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama 14 orang saksi lainnya setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi.
Tan Kian diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.(ars/raa)