news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Bisa Merambah Aset Kripto, Saham dan Investasi Digital?.
Sumber :
  • Antara

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Desak Kejagung Ungkap Pemilik Uang hingga Emas 74 Kilogram

Febri mengatakan penyidik harus bisa menjelaskan soal predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Jumat, 31 Juli 2026 - 07:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengungkap kepemilikan uang hingga emas seberat 74 kilogram yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu diminta langsung oleh kuasa hukum eks Jmapidsus, Febri Diansyah saat diwawancara wartawan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

"Harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka, mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tidak Dicampuradukkan dengan Kasus Kliennya
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Febri mengatakan penyidik juga harus bisa menjelaskan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.

Menurut Febri, hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan padanya.

Febri juga mengakui kasus tindak pidana korupsi, apalagi digabungkan dengan TPPU, merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian yang juga sangat rumit.

"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya," katanya.

Dengan banyaknya pengalaman Febrie Adriansyah dalam bidang penegakan hukum dan penyidik perkara korupsi, ia menyatakan wajar jika kliennya itu mempertanyakan soal tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.

Ia juga meminta agar kasus tersebut bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan hanya asumsi.

"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," tuturnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
05:14
09:09
02:51
04:26
01:13

Viral