- Istimewa
Jawaban Tak Terduga Kejagung Soal Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberikan komentar terkait kematian Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kejagung menyebut perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang belakangan dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Terima kasih. Sebelumnya kami mohon maaf, kami tidak menangani masalah tersebut,” kata Rudi kepada wartawan dikutip Jumat, 31 Juli 2026.
Rudi menegaskan karena kasus tersebut tidak ditangani Korps Adhyaksa, pihaknya tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh, termasuk mengenai isu yang beredar bahwa korban diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Sehingga kita tidak memberikan komentar,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyelidiki kematian seorang pria bernama Sutrimo yang belakangan dikaitkan dalam pesan berantai sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) milik tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Informasi yang beredar menyebutkan Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, korban disebut sempat mengeluhkan sakit sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung saat berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, berdasarkan keterangan rumah sakit, Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba.
Foe peace simbolon