Soal Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tantang Kejagung Buktikan Siapa Pemiliknya
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menantang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan soal kepemilikan emas 74 kilogram yang disita dari rumah yang berada di kawasan Sentul.
"Itu harus dibuktikan penyidik, poin utamanya harus dibuktikan emas itu punya siapa," katanya di gedung KPK, Selasa (30/7/2026).
Usai mengetahui siapa pemiliknya sambung Febri, penyidik juga harus menelusuri asal-usul dari emas tersebut apakah bersumber dari yang sah ataupun tidak sah.
"Kalau sudah dibuktikan emas itu punya siapa, harus dibuktikan asal-usulnya bagaiaman," tegasnya.
Selain itu, kata Febri, setelah seluruh proses pembuktian rampung, harus memilah terkait pasal yang akan disangkakan.
"Kalau tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu tidak bisa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh koper berisi emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.
Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai berupa 1.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.838.800 dolar Singapura, serta uang tunai senilai Rp100 juta.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di Cipete, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Adapun rumah yang digeledah tersebut sudah diakui oleh Febrie Adriansyah merupakan miliknya yang dibeli sejak lama. (aha/ree)
Load more