news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPA Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Rp129,15 Miliar, Apartemen dan Tanah Laku Tinggi.
Sumber :
  • tvOnenews

BPA Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Rp129,15 Miliar, Apartemen dan Tanah Laku Tinggi

Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny
Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Lelang ini dilakukan melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan total hasil lelang dalam hal ini mencapai Rp129,15 miliar.

“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ungkap Anang, kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Adapun objek lelang yang berhasil terjual yakni, 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan, dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Anang menuturkan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 

“Objek yang dilelangsesuai dengan kondisi apa adanya. Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelasnya.

Selain itu, BPA juga berhasil menjual 24 Bidang Tanah dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Lelang tanah ini dilaksanakan berdasarkan Putusan MA RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal24 Agustus 2021. 

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukanlelang kembali. Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” tegas Anang. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
05:14
09:09
02:51
04:26
01:13

Viral