- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Komisi XIII DPR Nilai Putusan MK Bukan Bentuk Penolakan Program MBG
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sebagai bentuk penolakan.
Menurutnya, putusan tersebut sebagai bentuk koreksi konstitusional terhadap tata kelola pembiayaan MBG.
“Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan,” ujar Rieke kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Rieke menilai putusan MK tersebut harus dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi secara keseluruhan program.
“Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia,” ungkapnya.
“Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan,” lanjut Rieke.
Rieke menambahkan pemerintah harus segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian perihal anggaran program MBG. Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar dan lima pemohon perseorangan terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
MK menyatakan walaupun alokasi anggaran MBG pada APBN 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, tetapi anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.
MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada 2028.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Adapun yang dimaksud komponen utama pendidikan di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny. (saa/aag)