news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah siswa menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 33 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (16/7)..
Sumber :
  • Antara

Putusan MK Soal MBG Tak Lagi Gunakan Anggaran Pendidikan Tuai Respons Positif

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait skema biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi masuk dalam komponen anggaran pendidikan.
Jumat, 31 Juli 2026 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait skema biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi masuk dalam komponen anggaran pendidikan.

Putusan itu pun turut menuai respons positif dari sejumlah kalangan termasuk LBH Ansor.

Ketua LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan putusan itu dinilai turut memberikan perlindungan terhadap anggaran pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Ketua LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa
Sumber :
  • Istimewa

Dendy menjelaskan sejak awal pihaknya telah memandang persoalann dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai baik atau tidaknya suatu kebijakan pemerintah melainkan batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Dendy kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, LBH Ansor juga menyampaikan amicus Curiae dengan menegaskan bahwa dukungan terhadap tujuan program MBG tidak berarti menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan pembiayaannya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

Dendy menilai hak atas pendidikan dan gizi merupakan dua kewajiban konstitusional yang sama-sama penting dan harus dipenuhi oleh negara. 

Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan instrumen pembiayaan yang berbeda. 

Oleh karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak semestinya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi untuk penyelenggaraan fungsi inti pendidikan nasional.

"Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Karena itu, ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan dapat berjalan secara optimal," jelasnya.

LBH Ansor menilai putusan MK dalam perkara tersebut memiliki arti strategis bagi masa depan tata kelola keuangan negara. 

Putusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal pemerintah tetap memperhatikan batas-batas kewenangan konstitusional dan tidak mengaburkan tujuan utama dari mandatory spending pendidikan.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Jadi semua kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
06:42
38:14
05:34
02:18

Viral