- Antara
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu.
Adapun tarif rute yang disebut SH2 ini semula senilai Rp3.500 untuk setiap perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tarif ini berlaku per 1 September 2026.
“Tarif ini ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
- transjakarta.co.id
Penetapan tarif ini, sambung dia, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Budi mengatakan ada alasan dibalik ditetapkannya tarif tersebut per 1 September 2026.
“Mengapa tanggal 1 September? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan, kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” terangnya.
Soal metode pembayaran Transbandara, Budi mengatakan pembayaran dilakukan menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, disampaikan pula bahwa ntuk rute ke Bandara Soekarno-Hatta lainnya, yakni Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih dikenai tarif lama, yakni Rp2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan istilah SH2 untuk rute bus Transjakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta seiring keluarnya Kepgub menjadi dihilangkan.
Dalam beberapa bulan terakhir tarif bus Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp3.500 hanyalah uji coba.
“Pada saat peluncuran rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba,” pungkasnya. (ant/nsi)