- Viva.co.id
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...
Nabire, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP di Nabire menjadi korban pembunuhan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire.
Korban berinisial CKC (14) ditemukan tewas dalam keadaan terbakar di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, pada Kamis (30/7/2026).
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat.
Ia mengatakan laporan diterima sekitar pukul 20.00 WIT pada Kamis (30/7), dan tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 20.15 WIT untuk melakukan olah TKP.
"Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP," katanya.
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar pada bagian kepala, rambut, dan tubuhnya. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk proses identifikasi.
Menurut Piter, identifikasi sempat mengalami kendala karena kondisi wajah korban yang hancur, sehingga penyidik menggunakan sidik jari hingga akhirnya korban diketahui berinisial CKC dan pihak keluarga dapat dihubungi.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang mengarah kepada seorang teman sekolah korban.
"Dari hasil rekaman CCTV terdapat petunjuk yang mengarah kepada pacar korban. Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Piter mengatakan terduga pelaku berinisial AWS berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIT atau sekitar tujuh jam setelah laporan diterima.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga korban dibawa ke kawasan dekat Pantai Napan sebelum diduga dibunuh dan jasadnya dibakar.
Penyidik menjerat AWS dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tidak Sebar Foto Pelaku dan Korban
Polres Nabire mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai korban maupun terduga pelaku, karena penyebaran identitas anak dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan peringatan tersebut disampaikan menyusul terjadinya praktik doxing atau penyebaran identitas foto, nama, dan terduga pelaku kasus pembunuhan remaja putri di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kamis (30/7).
“Korban berinisial CKC (14) dan terduga pelaku AWS (15) sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas keduanya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Samuel di Nabire, Sabtu.
Ia mengatakan, larangan doxing atau penyebaran identitas anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 19 dan Pasal 97.
Pasal 19 mengatur kerahasiaan identitas anak, yaitu identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Cakupan identitas meliputi nama anak, nama anak korban, atau nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan atau hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak yang bersangkutan
Pasal 97 menjelaskan sanksi pidana pelanggaran, dimana setiap orang yang dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain memiliki konsekuensi hukum, Samuel menilai penyebaran identitas anak juga berpotensi memperburuk dampak psikologis yang dialami keluarga korban maupun anak yang menjadi terduga pelaku.
Karena itu, ia mengajak masyarakat menghormati privasi keluarga korban sekaligus menjaga hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
"Saya minta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dalam kasus ini. Jika tetap dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kapolres memastikan penyidikan kasus pembunuhan tersebut tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
"Saat ini penyidik kami masih terus bekerja mendalami perkara ini. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganannya kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan hukum," ujarnya. (ant)