news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

10 Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang, Pemkot Bandung Panggil Pengelola.
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

10 Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang, Pemkot Bandung Panggil Pengelola

10 Pohon depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) ditebang. Pemkot Bandung memanggil pihak pengelola lapang padel tersebut. 
Senin, 3 Agustus 2026 - 14:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - 10 Pohon depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) ditebang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanggil pihak pengelola lapang padel tersebut. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihak pengelola padel akan dimintai keterangan terkait dugaan penebangan 10 pohon yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan ketertiban umum.

Sukardi menyebut pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” ujarnya, Senin (3/8/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sukardi menyebut penebangan pohon di kawasan tersebut dilakukan tanpa izin.

“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat,” terangnya. 

Imbasnya, pelaku penebangan diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon. Hal ini ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Terpisah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kasus penebangan 10 pohon di depan area lapang padel berpotensi diproses ke ranah pidana.

Menurut Farhan, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur (Jabar) agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ujar Farhan. 

Padahal, sambung Farhan, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
01:46
01:56
05:54
18:02
05:11

Viral