- Kejagung
Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Empat Saksi Hingga Geledah Tiga Lokasi Hari ini
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Sembilan Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan tersangka Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
“Tim sembilan telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Anang, dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Kemudian, Anang mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni Kantor Tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan, dan Rumah milik Tersangka NH di Kota Depok,” jelas Anang.
Sementara itu, Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.
Selain itu, tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dua alat bukti.
“Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi, kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).
Kemudian, Rudi menerangkan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Adapun dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus.
“Antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga LPP PI, PT Bandung Indah Gemilang,” jelasnya.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” tegasnya. (ars/rpi)