news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tingkatkan Kepatuan PKB dan SWDKLLJ Lingkup ASN, Jasa Raharja Gandeng Kemen PAN RB.
Sumber :
  • Istimewa

Tingkatkan Kepatuan PKB dan SWDKLLJ Lingkup ASN, Jasa Raharja Gandeng Kemen PAN RB

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) terus berupaya meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Senin, 3 Agustus 2026 - 22:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) terus berupaya meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Diantaranya kepatuhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Koordinasi itu turut menyasar kepatuhan terkait kendaraan dinas dan operasional pemerintah yang sekaligus akan menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut bersama antara kedua instansi. 

Wakil Menteri PAN RB, Purwadi Arianto mengatakan pihaknya mendukung upaya transformasi layanan Samsat yang tengah didorong Jasa Raharja serta instansi terkait.

Menurutnya peningkatan kepatuhan akan semakin efektif apabila diiringi dengan penyederhanaan proses layanan serta komunikasi publik terkait manfaat perlindungan yang diberikan.

“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” kata Purwadi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi.

Menurutnya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat.

“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.

Selain itu, Awaluddin turut menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. 

Berdasarkan data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen sehingga langkah kolaboratif antar pemangku kepentingan perlu dilakukan.

Ia menekankan audiensi dengan Kemen PAN RB merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan strategi peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. 

Termasuk memperkuat komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, meningkatkan kualitas layanan Samsat, serta menyiapkan koordinasi lanjutan terkait dukungan peningkatan kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
19:40
01:51
01:46
01:56
05:54

Viral