- Istimewa
Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram Kasus Eks Jampidsus Masih Misteri, Tim 9 Kejagung Didesak Bongkar Sosok Pemilik
Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan dan pengungkapan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea meminta Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus tersebut dapat mengungkap kasus tersebut terkhusus pemiliki aset barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan.
Ia meminta penyidik dapat mengungkap asal-usul aset serta aliran dana terkait barang bukti yang ditemukan itu.
Menurutnya besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal kepada awak media, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Iqbal memaparkan proses penanganan tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Karenanya, ia berharap Tim 9 Kejagung dapat mengusut tuntas asal-usul aset termasuk menelusuri pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram itu.
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim 9 Kejagung terus mengusut dugaan kasus TPPU dengan tersangka baru bernama Nurman Herin (NH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
“Tim sembilan telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Anang, dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Kenudian, Anang mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni Kantor Tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan, dan Rumah milik Tersangka NH di Kota Depok,” jelas Anang.
Sementara itu, Anang menegaskan, seluruh indakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.