news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi..
Sumber :
  • Antara

Gubernur Jawa Barat Siapkan Hadiah untuk Warga Jabar yang Berani Melaporkan dan Viralkan Peredaran Tramadol

Dedi Mulyadi mengajak warga Jabar untuk berani melaporkan warung yang memperjualbelikan tramadol.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengajak masyarakat, khususnya warga Jabar agar bisa lebih hati-hati terhadap obat-obatan seperti tramadol.

Dalam media sosialnya, Gubernur Jabar Dedi mengajak agar masyarakat berani melaporkan warung yang memperjualbelikan tramadol. 

Imbauan tersebut, ialah langkah menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menekan peredaran narkotika. Ataupun obat keras tanpa izin, serta minuman keras ilegal yang dinilai semakin marak, termasuk diperjualbelikan di warung-warung tanpa izin.

"sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal," katanya. 

"Bagi warga Jabar siapa yang bisa memposting, menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah juga. Ayo kita ramaikan media sosial dengan menayangkan orang-orang yang berjualan di Jabar dan merusak moral anak-anak Jabar," tutur Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (4/8).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • jabarprov.go.id

Dibalik imbauan ini, sebelumnya, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FF (24) yang diduga menjual sediaan farmasi ilegal berupa tramadol dan hexymer.

Dari kasus ini, di tangan tersangka, petugas menyita 940 butir hexymer, 275 butir tramadol, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • tvOnenews - Wildan

Kasatresnarkoba Polres Purwakarta Try Sumarno mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Darangdan. Lalu, kami tindaklanjuti lewat serangkaian penyelidikan sampai petugas berhasil amankan pelaku dan barang buktinya," kata Try.

Secara umum dipahami, tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

Perlu diingat, obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang. 

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tramadol secara spesifik tidak dimasukkan ke dalam daftar narkotika Golongan I, II, atau III. 

Meski begitu, karena potensi penyalahgunaannya yang sangat besar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengategorikan Tramadol sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT). Hal ini juga diingatkan oleh Dedi Mulyadi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:40
01:28
01:58
25:00
02:02
01:19

Viral