- foe peace simbolon
Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Serangan Balik, Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri
Jakarta, tvOnenews.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujarnya.
Firman menjelaskan, pemisahan dua gugatan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim pembela. Menurut dia, masing-masing perkara memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda sehingga perlu diajukan secara terpisah.
Ia juga mengklaim tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan yang diduga berkaitan dengan penerapan hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.
"Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan di Kejagung.
Menurut dia, Febrie memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan penyidik, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.
"Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026,” kata Febri.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses hukum dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan administrasi penanganan perkara.
"Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.
Foe peace simbolon