- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Harga Minyak Dunia Bergejolak, Prabowo Pastikan BBM Subsidi Aman dari Kenaikan
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan pemerintah untuk menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap stabil di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, Presiden meminta penyesuaian harga dilakukan mengikuti mekanisme pasar apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu,” kata Bahlil.
Kebijakan tersebut menegaskan pendekatan pemerintah yang membedakan perlakuan terhadap BBM subsidi dan non-subsidi. BBM subsidi diprioritaskan tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat, sementara BBM non-subsidi mengikuti dinamika harga energi global.
Selain membahas kebijakan harga BBM, rapat juga menyoroti percepatan program hilirisasi sektor pertambangan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah.
Bahlil melaporkan perkembangan perusahaan batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memperoleh perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut wajib menjalankan program hilirisasi sebagai konsekuensi atas perpanjangan izin yang diberikan pemerintah.
Bahlil menegaskan Presiden Prabowo meminta seluruh pemegang IUPK mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil tindakan apabila terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajiban hilirisasi.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945,” katanya. (agr/aag)