- tvOnenews - adinda
Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO di Libya, Alami Masalah Kesehatan-Sakit Paru
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA&PPO) Polda Metro Jaya memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari negara Libya.
Pemulangan ini juga dilakukan berkat kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menerangkan, tiga korban yang dipulangkan merupakan perempuan.
Usai sampai di Indonesia, ketiga korban langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Selain itu juga akan dilakukan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik.
“Ada tiga korban, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” kata Rita, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, Rita menjelaskan, secara kesehatan, diketahui korban mengalami sakit medis. Hal ini diduga diakibatkan karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang diterima, kurang istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun sidah ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya.
“Untuk kondisi korban secara umum, ada yang memang pada saat dipulangkan dalam kondisi sakit paru, kondisi pernapasan mengalami sakit-sakit. Kemudian ada juga memang dalam kondisi yang sehat,” jelasnya.
Kemudian dalam proses penanganan ini, pihaknya memberikan hak kepada korban, antara lain dengan menempatkan di rumah aman.
“Nanti dalam proses pemulangan pun akan kita pastikan dan kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan. Berikutnya, kita juga akan melakukan upaya pemberian hak korban dalam bentuk pengajuan restitusi kepada korban, yang nanti akan dibebankan kepada pelaku,” ujarnya.