news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO di Libya, Alami Masalah Kesehatan-Sakit Paru.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO di Libya, Alami Masalah Kesehatan-Sakit Paru

Ditreskrimum dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA&PPO) Polda Metro Jaya memulangkan tiga
Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:16 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA&PPO) Polda Metro Jaya memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari negara Libya.

Pemulangan ini juga dilakukan berkat kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menerangkan, tiga korban yang dipulangkan merupakan perempuan.

Usai sampai di Indonesia, ketiga korban langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Selain itu juga akan dilakukan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik.

“Ada tiga korban, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” kata Rita, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Rita menjelaskan, secara kesehatan, diketahui korban mengalami sakit medis. Hal ini diduga diakibatkan karena ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan yang diterima, kurang istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun sidah ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

“Untuk kondisi korban secara umum, ada yang memang pada saat dipulangkan dalam kondisi sakit paru, kondisi pernapasan mengalami sakit-sakit. Kemudian ada juga memang dalam kondisi yang sehat,” jelasnya.

Kemudian dalam proses penanganan ini, pihaknya memberikan hak kepada korban, antara lain dengan menempatkan di rumah aman. 

“Nanti dalam proses pemulangan pun akan kita pastikan dan kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan. Berikutnya, kita juga akan melakukan upaya pemberian hak korban dalam bentuk pengajuan restitusi kepada korban, yang nanti akan dibebankan kepada pelaku,” ujarnya.

“Kemudian juga akan ada upaya pemberian kompensasi, ini semua diatur di ketentuan yang ada. Setelah itu kita akan mengungkap keseluruhan daripada sindikat atau jaringan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau warga negara kita secara ilegal di luar negeri,” lanjutnya.

Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji gaji yang tinggi, tapi tanpa melalui prosedur yang sah. 

“Masyarakat diharapkan memastikan legalitas daripada perusahaan yang akan menempatkan, serta menggunakan jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rita.

“Apabila menemukan adanya dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang, maka kami imbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian di 110 untuk informasi awal. Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui Lapor Bu,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan orang ke Libya dengan menjanjikan korban berangkat ke Turki. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam hal ini, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural.

Di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang tinggi, hingga penahanan paspor. 

"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," pungkasnya. 

Kemudian, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, kedua tersangka adalah R dan DY.

"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," jelas Iman. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral