- tvOnenews - Aldi Herlanda
KPK Akan Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Titin merupakan salah satu tersangka dugaan kasus dugaan suap pengondisian hasil temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaian seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa KPK sangat menghormati langka Titin untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, khususnya terkait dengan penetapan tersangka.
Namun ia menegaskan, bahwa proses pengungkapan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.
Sebelumnya, Titin menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK pada Jumat, 31 Agustus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel mencatat gugatan ini teregister dengan nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.
KPK mengungkap, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.(aha/raa)