news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Belasan Ribu Pelanggaran Plat Nomor, ETLE Terakpkan Sistem Pengenal Wajah Pengendara.
Sumber :
  • Istimewa

Belasan Ribu Pelanggaran Plat Nomor, Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengenal Wajah Pengendara di ETLE

Korlantas Polri terus melakukan tranformasi digital terkait penegakan hukum bidang lalu lintas.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:25 WIB
Reporter:
Editor :

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral